Sejumlah indikasi pelabuhan perikanan belum memenuhi standar adalah bau yang ditimbulkan dari aktivitas perikanan di sana, pelabuhan perikanan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga pelabuhan perikanan yang sepi aktivitas.
Manfaat yang diterima oleh ahli waris sesuai dengan ketentuan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 adalah Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK), Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) dan Beasiswa.
Proses distribusi memiliki peran besar dalam sektor kelautan dan perikanan Indonesia untuk memastikan produk perikanan dari produsen sampai ke tangan konsumen.
Target dari penerapan prinsip ini, di antaranya pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap, penyerapan tenaga kerja, serta kelestarian ekosistem.
Perencanaan ruang laut yang komprehensif dan terpadu akan menghindari potensi kerusakan ekosistem dari aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut.
Kebijakan penangkapan terukur segera diimplementasikan di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Program penanaman vegetasi pantai ini dilakukan sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.
Perlu adanya kolaborasi dengan semua pihak agar strategi yang sudah dibangun dapat berjalan dengan baik.
Jumlah tersebut menjadikan udang sebagai komoditas unggulan ekspor disusul Tuna – Cakalang (TCT) dan Cumi–Sotong–Gurita (CSG), Rajungan – Kepiting dan Rumput Laut.