Menhub Budi, pembangunan jalan tol ini tengah dibahas pihaknya bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Transportasi berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber harus memiliki SIM umum, harus berbadan hukum, STNK harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan, dan mobil harus diuji KIR