Surat tersebut diduga memuat soal jumlah kuota jemaah haji yang berbeda dengan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah bersama DPR RI.
Apakah dalam penentuan menentukan jemaah yang 10 ribu tambahan untuk ibadah haji khusus itusesuai dengan nomor urut apa tidak? Ada unsur keadilan atau tidak?.
Jadi masyarakat merasakan ada ketidakadilan di dalam Siskohat itu. Kalau memang kalian sudah tidak bisa Siskohat itu kita bubarkan aja Siskohat. Kita buat sistem (seperti) di luar negeri sistem undi, enggak perlu kita banyak anggaran
Orang kan lagi menunggu untuk mau berangkat. Kok bisa, ada 40 sekian, ada 14. Kenapa dia yang berangkat, bukan yang menunggu itu. Nangis loh itu yang menunggu.
Tidak semua PIHK itu memberikan pelayanan yang maksimal kepada para jamaahnya. Ada PIHK yang memang bagus dan ada juga PIHK yang semena-mena pada jamaahnya. Bahkan mohon maaf, boleh dibilang menipu para jamaahnya.
Pansus Haji DPR RI Abdul Wachid mempertanyakan sejumlah 3.000 Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar dengan antrian nol tahun yang bisa berangkat dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Abdul Wachid mempertanyakan sejumlah 3.000 Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar dengan antrian nol tahun yang bisa berangkat dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024.
Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI menilai pembagian rata kuota haji tambahan kepada jemaah reguler, sebanyak 50 persen dan jemaah khusus 50 persen, tidak sesuai dengan persetujuan DPR dan Presiden.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintah mengurangi masa tinggal jemaah haji lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi (risti)
Penerbangan yang mengangkut kepulangan para jemaah haji di bandara AP1 dimulai pada 22 Juni, serta berlangsung hingga 22 Juli 2024.