Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) kembali menyerukan pentingnya mengubah strategi pembangunan nasional dari atas (top-down) menjadi dari bawah (bottom-up)
Itu kan agak dalam tanda kutip penghinaan terhadap DPR dan presiden. Kan pembentuk undang-undang itu DPR dan presiden.
Gus Halim: Tugas pendamping desa berat, perlu kenaikan SBM
Gus Halim: Keseimbangan rasio PLD dan desa untuk efektifitas pendampingan desa
Usulkan Dana Desa naik jadi Rp5 Miliar, Gus Muhaimin: Desa subjek pembangunan
Dengan kondisi tersebut, kondisi ini, ini publik bisa mengambil kesimpulan yang kurang tepat, di mana OJK terdekat mendahulukan realisasi anggaran remunerasi dibanding kinerja-kinerja sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.
Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun
Pemerintah harus patuh pada perintah Undang-Undang bukan malah sebaliknya Undang-Undang ditafsirkan sesuai maunya Pemerintah. Ini akan jadi preseden buruk dalam penyelenggaraan negara.
Pembangunan desa yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan adalah bagian integral dari perjalanan menuju Indonesia Emas di tahun 2045
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menegaskan usulannya terkait anggaran dana desa dapat meningkat hingga lima kali lipat atau Rp5 miliar per desa di tahun 2024