Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup.
Pansus Hak Angket KPK akan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki laporan keuangan lembaga ad hoc tersebut.
Pansus Hak Angket KPK akan memanggil Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita.
Pansus Hak Angket (KPK diusulkan untuk memeriksa Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membongkar dugaan penyimpangan Undang-Undang (UU) KPK.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemanggilan terhadap BPK dan pakar hukum.
Pansus Hak Angket KPK diminta untuk mempertanyakan pertanggungjawaban KPK terkait aliran dana ke ICW.
Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR dinilai sebagai modus untuk menghancurkan lembaga ad hoc tersebut.
Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR memiliki misi tertentu.
DPR dinilai telah melanggar UU MD3 terkait pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa dasarnya?