Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP untuk ditetapkan menjadi UU pada tingkat II di Paripurna DPR.
Penundaan itu, justru tidak dibarengi RUU krusial lainnya, Itupun setelah mendapat tekanan dari masyarakat.
Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA) konsisten menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) karena memuat pasal bermasalah dan kontroversial
UU Revisi KPK dibuat untuk penguatan fungsi KPK ke depannya
Massa yang menamakan diri Himpunan Aktivis Milenial Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI menggelar aksi di depan Gedung KPK.
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada tingkat II di Paripurna DPR.
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada tingkat II di Paripurna DPR.
Meski pegawai KPK berstatus sebagai ASN, independensi lembaga adhoc tersebut akan tetap terjaga. Namun, pegawai KPK akan menjadi contoh bagi lembaga dan kementerian.
Akibat sembrono dalam mengambil keputusan, moral tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jatuh. Bahkan, sudah tidak memiliki legitimasi.
Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada Tingkat I untuk selanjutnya disahkan pada Paripurna DPR.