Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menyatakan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara.
Puncaknya pertengahan Februari hingga awal Maret 2022
Panel ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memantau sanksi terhadap Korea Utara menuduh Pyongyang menggunakan dana curian untuk mendukung program nuklir dan rudal balistiknya guna menghindari sanksi.
Penjajahan terhadap sebuah bangsa tidak lagi dilakukan melalui serangan militer. Melainkan sudah menjurus kepada `kolonialisme digital` atau `imperialisme digital`.
Dalam RUU PPRT kita bicara tentang upaya menegakkan kedaulatan manusia yang merupakan bagian dari harga diri bangsa.
Kita terus berjuang untuk mengembalikan Pancasila sebagai pedoman utama bangsa ini, termasuk dalam demokrasi dan sistem ekonomi.
Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri.
Ketua Persatuan Pensiunan Pegawai Sekretariat Jenderal (P3S) DPR RI Slamet Sutarsono menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan berupa program dan kegiatan kepada seluruh anggota P3S.
Menurut Bamsoet bangsa ini membutuhkan panduan atau blue print dalam melaksanakan pembangunan nasional.