Upaya Praperadilan ini masih dimatangkan dan akan diajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan
KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih
Farizal keluar dari gedung KPK dengan sudah mengenakan rompi tahanan warna jingga pada sekitar pukul 16.10 WIB, dan tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya.
Damayanti dalam perkara ini divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Majelis berpendapat sebaiknya soal politik Damayanti diserahkan kembali kepada masyarakat untuk menilai integritas calon pejabat publik
Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian PUPR
KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih
Saat itu Sri melaporkan harta kekayaannya sebanyak Rp 17.290.847.398 dan US$ 393.189 tahun 2010 lalu
Meski begitu, tidak ada nama pimpinan DPD yang turut menjadi penjamin
Tommy Singh sebut KPK diskriminatif larang anggota DPD jenguk Irman Gusman