Jadi kemarin memang Pak Sandi sudah minta waktu dan sudah bertemu Pak Prabowo. Dalam pertemuan itu, yang saya tahu bahwa yang bersangkutan menyatakan masih tunduk terhadap garis partai dan loyal terhadap Pak Prabowo serta mendukung pencalonan Pak Prabowo sebagai Presiden, itu yang disampaikan.
Kemudian, langkah yang berikutnya adalah kami masing-masing partai politik baik secara institusi maupun individu-individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi, di dalam gugatan tersebut.
Dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
PKB: Proporsional Tertutup Ciptakan Jarak antara DPR dan Konstituen
Kisah Ahmad, OYPMK yang Kini Aktif Temukan Kasus Kusta
Tadi sudah bicara sama Pak Muhaimin (Ketum PKB Muhaimin Iskandar), kita selama ini kan memang sedang mencocokkan waktu dan tadi waktunya sudah cocok, insyaallah pekan depan kita resmikan.
Saya pikir kan yang disampaikan itu dia menyampaikan ada orang bukan institusi partai, iya kalau yang disebut orang genit, itu kan orang bukan partai.
Kami baik secara gabungan fraksi di DPR sudah ikut menyatakan bahwa kami tidak setuju terhadap proporsional tertutup. Lalu kemudian secara partai politik, Ketua Umum Pak Prabowo sudah menyatakan bahwa Partai Gerindra tidak setuju dengan proporsional tertutup artinya pendapat Partai Gerindra dengan tujuh partai lain itu adalah sama tidak setuju terhadap proporsional tertutup.
Jadi begini Perppu memang ada aturannya bahwa kemudian Presiden bisa menerbitkan Perppu. Kan bukan cuma di jaman Pak Jokowi, Presiden sebelumnya ada yurisprudensi mengeluarkan Perppu sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan Presiden melalui Perppu.
Itu kan ada pendapat DPR, pendapat pemerintah, nah nanti pendapat DPR itu bisa kemudian dari fraksi-fraksi dapat disampaikan dalam sidang MK.