Kedua tersangka itu bakal ditahan di rumah tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu diselisik penyidik lewat pemeriksaan seorang saksi kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi tersebut.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek di PUPR.
Adapun penggeledahan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa mantan pengacara SYL, Rasamala Aritonang.
Rasamala Aritonang merupakan mantan kuasa hukum eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Adapun Andi sebelumnya sudah lebih dulu diproses hukum KPK untuk kasus yang sama.
Hal tersebut disampaikan Maruarar usai bertemu Pimpinan KPK pada Selasa, 18 Maret 2025.
Johanis Tanak berpendapat agar pemerintah tidak usah menyediakan makanan untuk para koruptor saat menjalani masa penahanan di penjara.
KPK berupaya mengoptimalkan pemulihan aset lewat gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara.