Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, usai pemerintah memutuskan tidak mengirim jemaah haji ke Mekah pada tahun ini, akibat pandemi virus corona baru (Covid-19).
Kementerian Agama membuat keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji 2020. Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (2/6).
Beliau menegaskan bahwa Bank Indonesia seharusnya melakukan intervensi pasar dan memperkuat rupiah menggunakan dana cadangan devisa yang dimiliki Bank Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi resmi membatalkan pengiriman jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun ini.
Indonesia tidak akan mengirim jemaah haji ini. Keputusan ini diambil oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melalui KMA Nomor 494 Tahun 2020 menyusul pandemi virus corona baru (Covid-19).
Sebanyak, 40.000 peziarah lainnya dibawa ke Mekah dari Madinah dengan bantuan Kementerian Haji dan Umrah, untuk menyelesaikan ritual mereka.
AMPHURI menemukan adanya upaya desakralisasi haji dan umrah dalam draft Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
"Kemenag harus menetapkan batas waktunya berdasarkan kemampuan yang dimiliki, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama," kata Idah
Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie meminta pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan batas waktu maksimal dalam menuggu keputusan keberangkatan ibadah haji 2020.
Survei WHUC menjadi angin segar bagi ratusan ribu calon jamaah haji Indonesia sudah lama melakukan persiapan.