Meski Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berlaku, institusi pemebrantasan korupsi itu tetap masih bisa melakukan penyadapan tanpa dewan pengawas (Dewas).
Presiden Jokowi dikabarkan tidak menandatangani Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan DPR bersama pemerintah.
Menguatnya keinginan publik untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 harus dimasukkan dalam visi dan misi lembaga negara.
Komite IV DPD RI sepakat mengajukan sepuluh usulan rancangan undang-undang sebagai RUU Usul Insiatif DPD RI tahun 2019. Hal ini dijelaskan Ketua Komite IV DPD RI, Elviana saat memimpin rapat kerja pembahasan dan pengesahan program dan jadwal Komite IV Masa Sidang I 2019-2020.
Keyakinan itu, Masinton mengatakan, dirinya berkeyakinan UU KPK harus direvisi, sehingga agenda pemberantasan korupsi lebih maju lagi.
Pimpinan DPR menilai wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam menyebut "kekerasan ekstrem" di negara tersebut menjadi alasannya mengeluarkan Undang-Undang Anti-Topeng
Malaysia ingin membuat rokok elektrik dan vape diperlakukan sama dengan produk tembakau di bawah satu undang-undang yang akan melarang promosi dan iklan, penggunaan di tempat umum dan digunakan oleh anak di bawah umur.
Anggota DPR Yasonna H Laoly meminta agar Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang telah disahkan DPR bersama pemerintah untuk segera dijalankan.
Ratusan mahasiswa dari BEM se-Jakarta menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menolak wacana penerbitan Perppu KPK.