Tentu kita bersyukur ya, tapi perlu diingat pencabutan status darurat bukan berarti ancaman Covid-19 sudah berakhir. Covid-19 masih bisa kembali. Bahkan, ke depan peyakit sejenis bisa muncul kapan saja. Jadi mari memikirkan langkah-langkah antisipasi agar kedepan kita lebih siap menghadapi penyakit menular seperti Covid-19.
WHO mengatakan bahwa mencabutnya adalah tanda kemajuan yang telah dibuat dunia di bidang-bidang ini, tetapi COVID-19 akan tetap ada, bahkan jika itu tidak lagi darurat.
Demonstrasi yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (nadis) sejatinya bentuk ekspresi dan perhatian para pemangku kepentingan kesehatan terhadap proses pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan.
Upaya Melindungi Diri dari Ancaman Covid-19 Harus Konsisten Karena Pandemi Belum Berakhir
Diantara mungkin jalan tengah yang bisa dihadirkan adalah konsep Academic Health System, perpaduan antara pendidikan kedokteran di universitas dengan RS Pendidikan. Sehingga tidak terjadi perubahan yang sangat drastis yang justru mungkin malah melahirkan hal yang kontraproduktif.
Persoalan kita saat ini, pelayanan kesehatan jiwa terutama dalam hal upaya promotif preventif masih sangat tertinggal baik dari turunan programnya maupun fasilitas layanannya. Karenanya menjadi penting memuat dalam RUU ini kewajiban negara untuk menjamin ketersediaan SDM dan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas-fasilitas primer di seluruh pelosok tanah air.
PP PERABOI menilai RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan, berisiko terhadap pelayanan dokter kepada pasien
Soal keamanan didasari ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan, tenaga Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Seluruh petugas yang akan berangkat harus menjalani proses cek kesehatan, kalau pas masinis atau kondekturnya lagi sakit, ya nggak boleh dinas, yang penting tidak berpotensi untuk mengganggu operasional.