KPK sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar.
Penerimaan gratifikaai tersebut terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Andhi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.
Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto ditunjuk menjadi Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono.
Barang mewah yang disita penyidik itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Andhi Pramono
Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.
Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono pada Selasa (13/6).
"Kalau pun misalnya masyarakat atau siapapun punya informasi yang berkaitan dengan perkara di bea cukai sebaiknya segera dilaporkan pada KPK,"