Temuan ICW ini membuktikan pemerintah telah menggunakan cara-cara tidak terhormat dan menghalalkan segala cara
ICW menduga Harun Masiku dilindungi kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan yang besar serta dapat mengontrol Ketua KPK
Ketua KPK terlihat enggan menggeledah kantor PDIP dan tak setuju ide Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia
Menurutnya tak pantas jika pimpinan KPK yang disebut terburuk harus duduk bersama orang-orang `hebat` di ICW.
Apa ICW lupa atau sengaja mengabaikan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Syahrul terakhir kali menyerahkan LHKPN ke KPK pada 2015 ketika menjadi Gubernur Sulawesi Selatan periode 2013-2018.
Perubahan pengadaan barang atau jasa memang tidak terelakkan karena kebutuhan, namun perubahan ini langsung diikuti dengan perubahan Rencana Umum Pengadaan Kementerian
ICW menilai jika RUU KUHP itu disahkan akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya, hilangnya kewenangan KPK dalam menindak perkara korupsi.