Dalam konsep 4P, rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat mutlak menjadi persyaratan sebuah investasi sektor strategis.
Banyak sekali PR yang harus dikerjakan dan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Makanya agar menyeluruh, yang wajib dibenahi adalah hulunya. Kalau hulunya selesai, hilir mengikuti.
Dalih pemerataan pembangunan saya kira absurd. Secara sosiologis dan geografis terbantahkan. Ada dana DAU dan DAK serta UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah. Dana-dana tersebut untuk pemerataan pembangunan daerah. Secara tidak langsung, pemindahan ibu kota mengesampingkan program yang sudah dijalankannya sendiri.
Kurang optimalnya pelayanan publik oleh pemerintah daerah perlu diperhatikan secara lebih serius. Laporan tersebut menunjukkan kinerja pemerintah daerah patut dipertanyakan dan dievaluasi.
Saya berharap pengusutan kasus investasi bodong ini sampai tuntas. Tidak berhenti pada para afiliator atau yang mempromosikan saja. Karena saya yakin, di belakang mereka ada aktor-aktor besar.
Sudah menjadi komitmen DPD RI sejak tahun 2016 mendukung RUU TPKS agar segera dibahas dan ditetapkan. Makanya kami turut prihatin dengan penundaan berkali-kali RUU ini di tengah semakin maraknya kriminalitas terhadap perempuan dan anak-anak.
Masalah ini harus menjadi concern para Doktor Ilmu Komunikasi untuk ikut memberikan sumbangan saran dan pemikiran kepada para pemegang kebijakan. Pemerintah dan elit politik harus menghindari kegaduhan publik akibat pesan dan kegagalan membangun komunikasi yang baik.
Maka ini harus dipastikan selesai dengan baik. Saya mengingatkan tak boleh ada sama sekali penggusuran paksa lahan rakyat demi alasan pembangunan IKN Nusantara. Saya tak mau hal itu terjadi.
Semakin tenang dan damai situasi sebuah negara, aktivitas ekonomi dan investasi semakin baik. Begitu sebaliknya. Kalau banyak gaduh, investor takut, akibatnya kegiatan ekonomi tak berkembang.