Kepemilikan tanah Yoory didalami dari seorang saksi pihak swasta bernama Made Elviani. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Made Elviani merupakan mantan Secretary to President PT Sumitomo Indonesia.
Hal itu mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya dan satu perusahaan sebagai tersangka.
Tommy akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan.
Lembaga Antirasuah itu pun akan segera mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap Tommy.
KPK sudah menetapkan dua petinggi PT Adonara Propertindo, Direktur Tommy Adrian dan Wakilnya Anja Runtunewe.
Pemeriksaan dilakukan di Markas KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia sedianya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Setyo mengatakan kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah