KPK sudah menetapkan dua petinggi PT Adonara Propertindo, Direktur Tommy Adrian dan Wakilnya Anja Runtunewe.
Pemeriksaan dilakukan di Markas KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia sedianya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Setyo mengatakan kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah
KPK juga telah menetapkan dua petinggi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.
Ghufron mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut setidak-tidaknya sebanyak Rp152,5 miliar.
Kedua saksi ialah Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin, serta pihak swasta Andyas Geraldo.
Tim penyidik KPK juga akan memeriksa Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.
Hal disebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras saat menjadi saksi.
KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Yoory Corneles.