Langkah tersebut bagus-bagus saja selama tidak dimaksudkan sebagai pengganti BBM bersubsidi yang sekarang ada.
Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait.
Baiknya kebijakan itu diberlakukan ketika sistem pemantauan distribusi dan kategori kendaraan yang dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi serta sistem dan instrumen pembatasan BBM bersubsidi sudah siap.
Ini penting untuk meredam kesimpang-siuran serta keresahan yang terjadi di masyarakat.
Kilang RU VII Kasim Jaga Pasokan BBM di Wilayah Papua dan Maluku
Pemerintah harusnya berkoordinasi dengan baik sebelum mewacanakan soal ini ke publik. Jangan sampai Menteri Keuangan, Menko Perekonomian dan Menko Marves berbeda.
Wacana ini kan sudah lama berkembang, karena diketahui terjadi ketidaktepatsasaran yang memicu ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi, di mana orang kaya atau mobil mewah kedapatan masih banyak yang menggunakan BBM bersubsidi.
Logikanya kalau operator lain bisa turunkan harga harusnya Pertamina juga bisa. Karena struktur perhitungan harga jual BBM relatif sama.
Pemerintah jangan cari kesempatan dari pelemahan nilai tukar rupiah ini untuk menaikan harga BBM bersubsidi. Karena indikator objektif lain dalam pembentukan harga jual BBM bersubsidi masih positif.
Kita kan ingin pelayanan kepada masyarakat dari hari ke hari semakin baik. Sementara itu BPH Migas adalah lembaga yang bertugas melaksanakan pengaturan dan pengawasan hilir migas, yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.