Pak Presiden ini memang "Problem Solver" yang bisa menyelesaikan permasalahan dalam kondisi apapun.
Saya rasa apa yang dilakukan Presiden Prabowo sudah sangat tepat sekali, karena beliau melihat dari berbagai sudut tidak hanya masalah soal administrasi atau pun geospasial.
Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh.
Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang.
Pemerintah saat ini belum menentukan apakah keempat pulau itu masuk wilayah Kabupaten Singkil, Aceh atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sikap Presiden Prabowo menunjukkan kelasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Ya, mudah-mudahan keputusan Presiden bisa diterima semua pihak.
Kalau langkah ini diambil Presiden maka masyarakat akan dengan tenang menunggu hasil keputusan sengketa pulau tersebut di rumah dalam pekan-pekan ini.
Rieke merekomendasikan empat hal guna menyelesaikan polemik ini.
Untuk menelusuri sejauh mana objektifitas kesimpulan hasil kajian Tim tahun 2008-2009 pada waktu itu.