Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim sepakat menyatakan bahwa Andi Taufan Tiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap.
Farhat menduga KPK ingin menelisik lebih jauh mengenai indikasi teror yang diterima Miryam terkait kasus e-KTP.
Dikatakan Basaria, kebijakan itu bisa saja menjadi tindak pidana korupsi jika dalam proses yang berjalan, ada suatu manfaat yang diambil oleh orang yang mengeluarkan kebijakan.
Dalam kasus itu, BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat SKL dari BPPN pada April 2004.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, praperadilan itu dilayangkan pihaknya ke PN Jaksel pada 21 April 2017.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) hampir dipastikan jadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.
KPK sebelumnya rersmi menetapkan mantan pejabat Kementerian ESDM, Sri Utami sebagai tersangka.
Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Basuki. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.