Komisi III DPR mendorong pembentukan hak angket untuk memaksa KPK membuka video penyidikan Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.
Komisi III DPR memaksa KPK memutar rekaman video pemeriksaan penyidik terhadap Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.
Ada 13 orang tahanan yang merupakan penduduk DKI Jakarta.
Keterangan Arie dinilai penting dan dibutuh dalam persidangan perkara suap alat pemantau satelit.
Sedianya Miryam diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberi keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP.
KPK mencari aktor intelektual kasus korupsi e-KTP lewat fakta materil. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan.
Salah satu yang dikerjakan PT Rohde and Schwarz adalah Satellite Monitoring.
Pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran Miryam tak hadir pada pemeriksaan Kamis (13/4/2017) lalu.
Perusahaan yang pernah menjadi rekanan KPK itu diduga menampung uang dari Ashanti Sales Inc untuk diberikan kepada pejabat di PT PAL.
Pimpinan KPK mengeluh sekaligus menagih komitmen Komisi III DPR sebagai mitra kerja dalam memberantas tindak kejahatan korupsi.