Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak semua pihak, khususnya tokoh agama, tokoh politik, tokoh masyarakat, pejabat kementerian dan kepala daerah memberikan uswah atau contoh/keteladanan kepada masyarakat untuk aktif berperan menegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Menurut Menag, setidaknya ada lima hal yang harus terus diterapkan secara displin, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari, dan mengurangi mobilitas.
Skema yang akan diusulkan oleh Menag, terkait peningkatan kesejahteraan penyuluh adalah penyesuaian honor dengan upah minimum regional (UMR).
Pesan ini disampaikan oleh Wamenag dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan di rumah ibadah, yang berlangsung di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Ambon, Jumat (18/06).
Peminat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tahun ini mengalami penurunan. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani.
Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.
Kemenag sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait tindakan pungli di KUA.
Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah
Kasubdit Kurikulum KSKK Madrasah Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah mengatakan pihaknya juga telah menetapkan sejumlah ketentuan bagi madrasah yang menjalankan proses pembelajaran, antara lain menjaga protokol kesehatan.
Kemandirian Pesantren ini menurut Menag merupakan program mandatori yang diamanahkan Presiden Joko Widodo.