Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika tak ditandatangani oleh presiden setelah lewat 30 hari, Undang-Undang tersebut tetap sah dan wajib diundangkan.
Meski belum ditandatangani Presiden Jokowi, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat Paripurna DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penolakan ini dinilai menyalahi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang telah dijamin Undang-undang (UU).
Keberadaan PP Nomor 72/2016 mengakibatkan adanya peleburan sejumlah BUMN, yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja.
KPK juga mendorong DPR segera membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembatasan penggunaan penggunaan transaksi uang kartal.
PDI Perjuangan (PDIP) menilai tidak ada urgensi konsultasi soal pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan Presiden Jokowi.
Fraksi Partai NasDem mendesak agar pimpinan DPR melakukan konsultasi dengan Presiden Jokowi terkait pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan DPR menjadi polemik.