Pengamat Politik Sigma, Said Salahudin
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dinilai telah mengangkangi Undang-Undang (UU). Hal itu terkait pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).
"Penempatan perwira aktif Polri sebagai Pejabat Gubernur adalah pengangkangan terhadap undang-undang," kata Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, kepada Jurnas.com, Senin (18/6).Kata Said, UU memang membuka ruang bagi Anggota Kepolisian termasuk juga Anggota TNI untuk menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (UU ASN) tegas membatasi jabatan mana saja yang boleh diisi oleh Anggota Polri/TNI."Tidak semua jabatan ASN, seperti jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi untuk gegawai ASN bisa diisi oleh Anggota Polri atau Prajurit TNI," terangnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilgub Jabar Mendagri Komjen Iriawan Pj Gubernur

























