Alasan KPK melarang tersangka Miryam S Haryani untuk hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK dinilai sebagai kebodohan.
Sejumlah tokoh masyarakarat menghadiri ruang rapat Pansus Hak Angket KPK. Mereka hadir dalam rangka mendukung kerja Pansus Angket KPK.
Seluruh Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijerat kasus hukum atau pidana. Apa alasannya?
Penggeledahan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (16/6) malam dan Sabtu (17/6) dinihari.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka posko pengaduan yang terletak di Nusantara III, Gedung DPR RI.
Jika pada Senin ini Miryam tidak datang untuk menghadiri rapat Pansus KPK, Pansus akan melakukan panggilan kedua terhadap tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik itu.
Selain Andi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Danang Kurnianto selaku kasubtim 3. Danang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Ratna Sari Lubis dan Wannahari Harahap terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS ditahan penyidik KPK di rumah tahanan terpisah usai menjalani pemeriksaan intensif.
Jika penyidik KPK Novel Baswedan tidak dapat membuktikan dugaan keterlibatan jenderal tersebut, maka akan terancam pidana dengan pencemaran nama baik institusi Polri.