Hakim juga memerintah penuntut umum melanjutkan perkara. Dimana, agenda sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi
Seoarang saksi yang merupakan Legal Advicer PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Onggang, mengungkap Rahmat Santoso sebagai pengacara `top` yang mengurus Peninjauan Kembali (PK) antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
DPR RI telah ditunjuk secara aklamasi sebagai tuan rumah penyelenggara The 5th Meeting of Speakers of Eurasian Countries of Parliaments (MSEAP) bersama dengan Rusia dan Korea Selatan sebagai co-host pada Sidang ke-4 MSEAP pada September 2019 di Kazakhstan.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol purnawirawan Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol Purn, Budi Gunawan alias BG disebut dalam persidangan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Kedua nama itu mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto, kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejonto.
Fransisca menjelaskan itu semua saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
DPD RI menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa dengan agenda penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) I Tahun 2020 serta penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Periode Semester I Tahun 2020, Selasa (10/11).
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI pada masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, yang juga berada dalam situasi pandemi Covid-19, tetap berkomitmen tinggi menjalankan tugas konstitusionalnya.
Tim kuasa hukum Napoleon saat membacakan surat eksepsi dalam sidang lanjutan menyebutkan bahwa, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon itu dinilai rekayasa dan palsu.