Kelima terdakwa itu melakukan pengambilan dana dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya (Persero) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.
Eks Kader Partai NasDem yang hadir sebagai saksi dalam sidang sidang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengatakan, saat itu ia mengaku panik mendengar pemberitaan Djoko Tjandra yang kembali ramai.
Melalui rekening milik Supriyono, Rezky menerima uang senilai Rp5 miliar yang dikirim oleh Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan Rp10 miliar dari seorang pengusaha Iwan Cendikiawan Liman
Hal itu diketahui saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adik dari Pinangki, Pungki Primarini yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Pinangki.
Hal tersebut disampaikan oleh Pungki dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang menjerat sang kaka.
Hal itu diungkapkan seorang saksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung bernama Luphia Claudia dalam sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk keperluan Djoko Tjandra.
Nurmawan Fransisca yang merupakan karyawan Mulia Group sekaligus sekretaris pribadi Djoko Tjandra menceritakan penyerahan uang terhadap terdakwa Tommy Sumardi sebanyak lima kali dengan pecahan uang Dollar AS dan Dollar Singapura
Laporan yang dikeluarkan oleh Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB (UNCTAD) kepada Sidang Umum, mencakup tahun-tahun antara 2007 dan 2018.
Bukan hanya harus menjalani proses hukum, dia juga diserang bertubi-tubi. Mulai dari aksi demonstrasi puluhan orang yang menuntutnya dihukum berat, hingga tuduhan-tuduhan di media sosial.
Mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jendral Napoleon Bonaparte saat menghadiri sidang sebagai saksi menyebutkan ada kedekatan antara Listiyo dan Tommy Sumardi.