Di sinilah terjadi hal-hal yang menyimpang dari permintaan yang tadi menjadi dasar ditugaskannya seorang perwira ABRI di instansi sipil itu direkayasa. Pendekatan yang terjadi pada saat itu zaman Orde Baru menjadi kesejahteraan.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK. Ini dugaannya
Boleh saja sebuah jabatan itu diisi oleh militer. Ada dalam Undang-Undang ASN (UU Nomor 20 Tahun 2023), tetapi harus selektif menempatkannya.
Kenapa disebutkan 10 lembaga ini? Kenapa enggak kita biarkan terbuka seperti undang-undang yang ada di polisi? Dengan demikian, tidak menimbulkan debat.
Ya, sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tetapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya saja kan? Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI (ampu jabatan sipil), banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian kan malah.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi pada 2023-2024.
Kementerian Perindustrian menyatakan dengan tegas tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada oknum mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif.
Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar.
Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) mengapresiasi kebijakan redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN), yang diterbitkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.