Salah satu yang menjadi sorotan Netizen adalah soal tidak dilaporkannya hasil riset oleh PT Amman Mineral terkait lingkungan hidup dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI yang berlangsung belum lama ini.
PT Amman mineral menurut data yang di dapatkan dari masyarakat ternyata tidak jujur menyampaikan jumlah kecelakaan kerja dalam seluruh rangkaian proses produksi.
Sesuai kewenangan dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI akan mengkaji dan menelaah secara serius dan komprehensif atas laporan pengaduan pelanggaran HAM yang ada. Serta akan mengambil langkah-langkah untuk meminta klarifikasi pada pihak Bupati KSB dan Dirut PT Amman Mineral.
Penutupan sementara dapat menjadi langkah yang harus dipertimbangkan. Muara dari penyelidikan pelanggaran HAM itu dapat berujung pada perlunya pertanggungjawaban pidana pribadi-pribadi pengelola perusahaan yang dianggap bertanggungjawab dan juga bisa dikenai pada perusahaannya.
Kami selalu berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan operasional dan ketaatan (compliance).
Presiden Jokowi tolong dengarkan suara hati rakyat Sumbawa Barat yang hidup sengsara karena ulah tambang PT Amman Mineral. Bila tambang tak mensejahterakan ditutup saja.
Kami menuntut otoritas negara bertanggung jawab mengusut dan menyelesaikan masalah kesejahteraan warga lingkar tambang yang dibajak oknum-oknum manajemen dan penguasa di sana.
Para netizen rata-rata menuntut aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK dan BPK RI untuk menyelidiki aktivitas penjualan scrap atau limbah bekas peralatan tambang oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Kementerian ESDM akan pelajari pelanggaran yang dilakukan PT AMNT
Kalau perusahaan tambang bermasalah, dan tidak ada kontribusi pada kesejahteraan masyarakat, sebaiknya ditutup saja.