Kalau kebijakan ini yang tetap akan diambil, maka artinya Pemerintah membiarkan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.Orang miskin bertambah bebannya, sementara orang kaya tetap menikmati BBM bersubsidi. Ini kan semakin tidak adil.
Pemerintah harus mampu memastikan bahwa subsidi BBM hanya untuk kalangan tidak mampu. Jika tidak, dikhawatirkan keuangan negara akan semakin terbebani.
Beleid itu mengatur perubahan postur anggaran melalui peraturan presiden dengan dasar keadaan genting
Subsidi selayaknya harus diterima oleh masyarakat miskin, namun subsidi BBM ini faktanya juga diterima masyarakat "mampu". Hanya 20 persen dari BBM bersubsidi yang dikonsumsi oleh masyarakat kurang mampu (40 persen pendapatan bawah).
Ada usulan memang dari beberapa Anggota, agar Komisi VII mengadakan Raker khusus untuk membahas persoalan pembatasan ataupun penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Pemerintah harus cepat mengambil keputusan agar tidak ada pihak tertentu yang berspekulasi terkait isu kenaikan harga BBM bersubsidi ini. Semakin cepat keputusan tersebut diambil maka semakin baik bagi semua pihak terkait.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai seharusnya pemerintah memilih opsi pembatasan ketimbang penaikan harga BBM subsidi.
Pemerintah didorong untuk segera mengatasi persoalan penyaluran BBM bersubsidi untuk mengamankan APBN 2023.
Kenaikan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar akan mendongkrak angka inflasi.
Yang perlu dicatat, dari angka Rp502 triliun itu yang dialokasikan sebagai subsidi energi sebesar Rp208 triliun dan dari pagu subsidi BBM Rp208 triliun di 2022, belum semuanya terpakai.