Para tersangka itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka kebutuhan proses pemeriksaan.
Total uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar.
Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya adalah mantan dirjen binapenta dan PKK Kemenaker.
Tim penyidik KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.
Penggeledahan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker (Kemnaker) RI tahun 2020-2023.
Kasus dugaan pemerasan terhadap TKA di Kemnaker ini terjadi sejak 2019.
KPK memanggil 4 saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Binapenta Kemnaker Tahun 2020-2023.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut