Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB ini pun mengungkapkan bahwa PKB terbuka dan siap menampung para mantan FPI.
Langkah pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang segala aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terus mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.
Langkah pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang segala aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) diapresiasi Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI.
Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar akan mendiskusikannya dengan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dengan demikian, FPI adalah Ormas terlarang.
FKUB juga bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan segenap pemangku kepentingan. Sebagai tindak lanjut atas penyerapan dan pengelolaan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat.
Ormas PA 212 berencana aksi menuntut kebebasan Habib Rizieq Shihab besok. Polda Metro tak keluarkan izin.
Hal ini sangat penting, sebab ormas-ormas atau komunitas yang ada tentu satu sama lain berbeda maksud dan tujuan pendiriannya. Ada yang karena kesamaan pandangan agama, politik, hobi, profesi dan lain-lain.