Kritikan terhadap surat edaran pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi ormas terlarang, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Indonesia (FPI) terus bermunculan.
Langkah tegas Menteri PAN RB melarang ASN berafiliasi ormas terlarang diapresiasi persatuan alumni ini.
Peran Ormas yang hidup berdampingan dalam keseharian masyarakat, diharapkan dapat mempermudah pemerintah melakukan pencatatan terhadap karya budaya bangsa.
Rencana bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) harus bisa menjadi perhatian pemerintah.
Tujuan dari didirikannya ormas-ormas keagamaan sangat jelas, yakni hendak merawat ketakwaan semua elemen bangsa ini kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota ormas terlarang.
Upaya hukum FPI, itu sejalan dengan konstitusi dan komitmen, bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat).
Partai NasDem mendukung penuh keputusan pemerintah melarang aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) harus dipatuhi.
PP Muhammadiyah meminta pemerintah tidak hanya tegas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).