Kasus ini diduga terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
KPK belum memerinci soal jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Kasus dugaan korupsi timah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
KPK sampai saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
KPK telah menetapkam tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK sudah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka.
Penghitungan kerugian membutuhkan waktu lebih dari 120 hari.
Kasus ini terjadi karena adanya mark up harga lahan.
Hasil penghitungan senilai Rp 271 triliun itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan.