Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, empat terdakwa lainnya dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra juga akan disidang.
Kuasa Hukum Fredrich, Rudy Marjono mengatakan bahwa klien nya ingin bebas dari jeratan hukum melalui PK. Dimana, ia akan membawa bukti baru atau novum dalam sidang pembuktian permohonan PK selanjutnya.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, bahwa sidang akan digelar Kamis, 22 Oktober pekan depan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalam membacakan putusan, menjatuhkan menghukum ringan berupa teguran lisan terhadap Aprizal.
Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Dewas KPK menunda putusan sidang etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal terkait dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).