Kementan juga mendorong hilirisasi produk pertanian agar memiliki nilai tambah bagi petani.
DPD RI menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) yang diteken pada tanggal 29 Juli 2021.
BPN memiliki kewenangan membuat regulasi dan kebijakan pangan, terutama untuk sembilan komoditas pangan yang ditanganinya, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Transformasi kebijakan pangan perlu mempertimbangkan aspek mutu, keterjangkauan, keragaman, maupun keberlanjutan yang fokus pada konsumen dan keberlanjutan sektor pertanian.
Badan Pangan Nasional, yang merupakan lembaga pemerintah tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan pentingnya Indonesia memiliki kemandirian dan kedaulatan pangan.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar kedepan porang bisa menjadi makanan pengganti beras karena rendah kalori, karbohidrat, serta rendah kadar gula sehingga lebih menyehatkan.
Launching produk dan gerai daging Berdikari merupakan salah satu upaya dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan di Indonesia dengan penyediaan protein hewani yang berkualitas bagi masyarakat, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seutuhnya.
Promo ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pangan sehari-hari dengan harga terjangkau.
Salah satu pengembangan produk terbaru adalah produk beras Rania yang merupakan hasil kerja sama PT Pertani (Persero) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI.