Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dituangkan kewajiban postur anggaran 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk pangan, 8 persen penanganan Covid-19 dan sisanya sebesar 32 persen untuk pembangunan desa.
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) menyebut petani adalah ujung tombak masa depan pangan Indonesia kita yang tidak boleh diabaikan.
Program percepatan tanam IP 400 merupakan salah satu terobosan menghadapi anomali perubahan iklim agar persediaan pangan tetap tersedia.
Kegiatan ini merupakan upaya menggairahkan produksi kacang tanah sebagai pangan lokal yang memiliki nilai ekonomi strategis dalam meningkatkan langsung perekonomian masyarakat pedesaan dan juga perenomian nasional.