Pansus Hak Angket KPK mengundang terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muchtar Effendi untuk dimintai kesaksian.
Penyidik KPK Novel Baswedan dituding melakukan ancaman terhadap terpidana suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muchtar Effendi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah pegawai KPK menggugat Pansus Hak Angket DPR ke Mahkamah Konstitusi dinilai melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai KPK dinilai tak pantas untuk mengajukan Judicial Review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah pegawai KPK mengajukan Judicial Review atau uji materi terhadap UU ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai tindakan politik.
Orang Dekat Patrialis Akui Uang USD10.000 untuk Umrah
Dikatakan Handang, Ken saat itu memerintahkannya untuk ikut membantu memenangkan uji materi terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi.
Jaksa KPK meyakini uang tersebut akan diberikan kepada Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan KPK sewajarnya bersikap kooperatif dengan menjelaskan berbagai persoalan yang dibutuhkan Pansus DPR