Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan kepada insan pers untuk mengugat UU MD3 khususnya Pasal 122 huruf K ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan DPR menjadi polemik.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sebelumnya telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan langsung oleh presiden.
KPK diketahui berulang kali menolak hadir di rapat Pansus Angket lantaran menunggu putusan MK mengenai keabsahan pansus itu.
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dinilai tidak perlu dimunculkan kembali. Sebab, pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada yang menuduh Zul Hasan menyebar sensasi, kabar bohong (hoax), sembrono, bahkan ada yang berencana membawa kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pilpres 2019 diprediksi dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni pertarungan antara Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto.
Mahkamah Agung Iran menjatuhkan hukuman mati kepada seorang akademisi Iran yang berbasis di Swedia karana menjadi agen mata-mata Israel.
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan, prilaku LGBT bukan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi.
Fraksi PKS mengaku kecewa dan menyayangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP.