Setelah berstatus sebagai tersangka, Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.
KPU berharap putusan tersebut keluar sebelum masa akhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden 2019-2024.
Pimpinan PKS diminta untuk menyerah dan tunduk pada putusan hukum yang sudah final. Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi DPP PKS atas pemecatan Fahri Hamzah.
Setelah menang kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah akan konsultasi dengan Anis Matta untuk membenahi partai yang sudah lama dibesarkannya.
Pimpinan PKS diminta segera sadar atas situasi dan kondisi partai saat ini. Permintaan itu disampaikan kader PKS menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas pemecatan terhadap Fahri Hamzah.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota partai tersebut. Maka, secara otomatis putusan Pengadilan Negeri dapat dieksekusi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menang kasasi atas DPP PKS di Mahkamah Agung (MA). Dimana, MA menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota partai tersebut.
DPD merespon somasi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (OSO). Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD, Ma`ruf Cahyono mengirim surat balasan untuk menjawab somasi MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".