Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad belum mau mengelaborasi lebih jauh terkait rencana Kementerian Keuangan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok premium.
Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
rencana Pemerintah untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako sangat tidak pantas di saat kondisi masyarakat sedang dihimpit persoalan ekonomi yang berat.
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad enggan berspekulasi soal adanya wacana kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum tahu soal usulan kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
nilai-nilai universal Pancasila akan semakin mengakar
Komisi X DPR RI mengkritisi rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada jasa pendidikan seperti sekolah.
Ketua YLKI, Tulus Abadi menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi. Apalagi saat ini daya beli masyarakat merosot drastis, akibat dihantam pandemi Covid-19.
Nilai pengawasan kearsipan Kementerian ESDM tahun 2020 masuk pada kategori AA atau sangat memuaskan.