Jemaah haji akan diminta lagi untuk menjalani periode karantina kedua setelah mereka melakukan haji.
Permohanan banding Kementerian Agama (Kemenag) atas gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 323 Tahun 2019, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Peziarah juga akan dibagi menjadi kelompok-kelompok yang terpisah tidak lebih dari 20 orang per kelompok.
Mereka yang terpilih harus menunjukkan hasil negatif corona, dan merupakan jemaah yang belum pernah datang dalam 20 atau 50 tahun terakhir, serta tidak memiliki kondisi medis kronis.
Karena tahun ini tidak dilakukan haji, maka investasi di katering ditunda sementara.
Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menyediakan fasilitas rapid test kepada setiap calon jemaah Haji asal Indonesia.
Menurut dia, tidak seharusnya pembiayaan pelatihan pembimbing haji khusus diambil dari nilai manfaat dana optimalisasi haji khusus.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis pada Rabu (1/7).
Semua negara harus membuat keputusan sulit untuk menempatkan kesehatan masyarakat di garis depan.
Pernyataan terbaru ini menyusul pengumuman sebelumnya bahwa Saudi akan tetap membuka haji dalam jumlah jemaah yang sangat terbatas, akibat pandemi virus corona baru (Covid-19).