Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.
Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis (4/10) malam. Ratna ditangkap terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Aksi unjuk rasa hingga penyebaran informasi di media sosial yang meninggalkan nilai kesantunan budaya Melayu Riau, menjelang Pemilu 2019, berpotensi menimbulkan perpecahan.
Kepala Biro Informasi dan Hukum (BIH) Kemenko Maritim Latief Nurbaha mengatakan, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar di bidang maritim.
Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku telah berbohong dan menciptakan informasi hoax yang menghebohkan semua pihak terkait isu penganiayaan.
Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Sebelum menelan informasi dan membagikan diharapkan cek pada sumber yang kredibel dan terpercaya.
Dalam pesan-pesan Empat Pilar-nya, pria kelahiran Klungkung, Bali, itu mengingatkan pada generasi muda agar hati-hati ketika bermedia sosial. Dirinya mewanti-wanti saat masyarakat menerima informasi atau berita
Gempa dan Tsunami yang melanda wilayah Palu dan Donggala, dikabarkan telah menewaskan 1.193 orang. Informasi lainnya, 540 orang lainnya luka dan 17 ribu warga mengungsi.
Sebanyak 84,55 responden perempuan memilih internet sebagai sumber informasi terbesar bagi para Ibu.