Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi, tindak kejahatan korupsi di tanah air kian marak. Buktinya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK semakin banyak.
Fredrich mengungkapkan bahwa kasus yang menjeratnya ini bukan pidana. Karena itu, sebut Fredrich, penyidik dan JPU KPK tidak berwenang menangani perkara ini.
Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
Asep dan Miftahhudin ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Darta ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu, tim KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang dan diamankan dari tiga tempat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengisyaratkan soal penahanan terhadap Zumi Zola.
Pansus Angket KPK telah menyampaikan rekomendasi dari hasil penyelidikan. Dimana, pembentukan Pansus berawal dari adanya permasalahan dalam pelaksanaan tugas KPK.
Karena itu, KPK mengangap pembentukan lembaga pengawas tidak perlu dilakukan. Lembaga antikorupsi pun menolak hal tersebut.