Menurutnya, Puncak perbincangan netizen terjadi pada Jumat kemarin dengan jumlah kicauan mencapai 34.567 tweet.
Penerbitan sprindik baru ini menjadi salah satu langkah hukum menyikapi putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto.
Meski menang praperadilan, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) tetap diminta untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menajalankan roda kepartaian.
Keputusan praperadilan yang memenangkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK tidak mempengaruhi rekomenasi tim pengkajian elektabilitas Golkar.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi penegak hukum termasuk KPK untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhinya minimal alat bukti.
Ketua DPR Setya Novanto kembali lolos dari jeratan hukum setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
Hakim Cepi memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Permintaan agar Setnov mundur dari pimpinan partai Golkar datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Akbar Tandjung.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Fahd masih memiliki tanggungan. Selain itu Fahd telah mengembalikan uang Rp 3,4 miliar yang diterima kepada KPK.