Hakim menyatakan, Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindka Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Permintaan dokumen itu setelah Ali Sadli ditangkap KPK. Namun, istri Ali saat diminta mengatakan bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan.
Selain kantor pribadi dan kantor dinas Abul Latif, tim KPK juga menggeledah kediaman rumah dinas Abdul Latif dan RSUD Damanhuri.
Alasannya, sudah dua pemimpin daerah tersebut yang terjerat kasus korupsi.
Kata Agus, pihaknya dalam dakwaan tersebut hanya ingin fokus dalam rangkaian keterlibatan mantan Ketum Partai Golkar tersebut.
Zumi berdalih tak mengetahui soal pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi.
Latif yang mengenakan seragam tahanan oranye keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB.
Dia tak menggubris pertanyaan awak media terkait dengan pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi.
Sementara jaket bomber yang masing-masing senilai Rp 1,1 juta itu dilaporkan Sandiaga dan Gubernur DKI Jakarta Anies pada 25 Oktober 2017 lalu.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap dari Kalsel tersebut.