Pengacara itu tak menampik adanya pemesanan ruangan tersebut.
Selain Bimanesh, Pengacara Fredrich Yunadi juga sedianya diagendakan diperiksa penyidik KPK pada hari ini.
Demi kepentingan persidangan, penahanan kedua tersangka itu akan dipindahkan ke Lapas di daerah Jawa Timur.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo selaku tersangka.
KPK diketahui baru menetapkan dua tersangka dalam kasus merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Selain itu, ada syarat yang harus dipenuhi Setnov sebelum pimpinan KPK menetapkan status juctice collaborator.
Kuasa hukum Fredrich mengatakan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Alasan pengajuan itu, kata Firman, akan mengungkap semuanya. Namun belum tahu siapa saja yang diincarnya.
Namun, Fredrich mengklaim belum mendapatkan surat dari KPK terkait penetapan tersangka itu.
Selain Soetikno Soedardjo, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kasus tersebut.