Jaksa KPK mengakui saksi Arif Budi Raharjo selaku penyelidik KPK tidak melihat langsung keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Hasto mengatakan hanya mengajukan uji materi atau judical review dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Jaksa KPK juga menghadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
Lembaga antikorupsi menduga aset itu diperoleh dari hasil korupsi dana hibah Jatim.
Nata Sukam Bangun bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Politikus Partai NasDem itu akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Dia berharap sidang Paulus Tannos dapat segera berakhir dan yang bersangkutan secara sukarela kembali ke Indonesia.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur PT Inti Alasindo Energy Sofyan.