Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengesahkan perpanjangan pembahasan empat Rancangan Undang-Undang (RUU).
Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) rampung dibahas sebelum Oktober 2019 dengan memprioritaskan pemenuhan hak utama air kepada rakyat.
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dinilai masih memiliki kelemahan dari aspek substansi, seperti prosedur pendaftaran, dan penegakan hukumnya.
Rapat Paripurna DPR telah membacakan surat dari Presiden Jokowi terkait permintaan pertimbangan dalam rencana pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.
Pimpinan Komisi XI DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diduga, pimpinan Komisi XI melanggar Undang-Undang (UU).
Komisi V DPR RI berjanji akan menuntaskan RUU Sumber Daya Air (SDA) menjadi Undang-undang SDA sebelum selesai masa jabatan DPR RI berakhir
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, tidak profesional, tidak objektif. Melanggar undang-undang serta menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea menekankan tujuan disusunnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) untuk memberikan dukungan kepada BPOM dalam memiliki kewenangan melakukan penyidikan.
UU penyadapan dinilai darurat untuk segera diterbitkan. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diusulkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penyadapan.
Dalam rangka melindungi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, maka kewenangan penyadapan oleh penegak hukum seharusnya diatur dalam Undang-Undang (UU).