Dokumen berkas perkara tersebut diberikan atas permintaan Dewan Pers.
Uang itu terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp48,7 juta dan SGD 39.000
Kejaksaan Agung menetapkan pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka
Ali Muhtarom ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Uang itu diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang suap Rp60 miliar itu untuk vonis lepas tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor minyak goreng.
Uang puluhan miliar itu diberikan oleh tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui perantara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan menemukan cukup bukti.
Hasto menegaskan bahwa putusan hakim tersebut tak sedikitpun menyurutkan tekadnya untuk mewujudkan keadilan.
Penegasan itu merespons keputusan pengadilan yang menerima permohonan Praperadilan dari Zahir Ali